Rizal (30), betul-betul cemburu. Dia pisah ranjang dengan istrinya. Dia menuding, pria berinisial RS yang menjadi penyebabnya.
Sabtu, 20 Juni 2020, Rizal kemudian mengajak saudaranya bernama Isal dan temannya, Hamid.
Mereka mendatangi korban di tempat kerjanya di bilangan HKSN, Kompleks AMD, Banjarmasin Utara.
Oleh ketiga orang itu, RS lalu dibawa ke kawasan Jalan Gubernur Soebarjo Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Alasannya kepada RS untuk berdamai dan membicarakan permasalahan tersebut.
RS pun menurut. Namun, sesampai di sana, RS justru dianiaya dan disekap oleh Rizal.
Bagai penculik profesional, Rizal langsung menghubungi adik RS meminta uang tebusan.
Kepada adik korban, pelaku memberikan tiga opsi, membayar tebusan dan korban dibebaskan, korban akan dibunuh atau perbuatan korban dilaporkan ke polisi.
Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo membeberkan, adik RS berjanji menyerahkan uang kepada Rizal.
Namun, dia meminta waktu untuk mengambil uangnya terlebih dahulu.
Adik RS melakukan itu untuk mengulur waktu agar bisa menghubungi polisi.
Berdasarkan laporan adik korban, petugas pun bergerak ke kediaman pelaku.
“Berbekal beberapa petunjuk inilah kami akhirnya dapat menemukan keberadaan para pelaku. Dalam penggerebekan itu, pelaku ternyata menyekap korban di salah satu kamar di rumah tersebut,” ujar AKBP Sabana Atmojo dikutip Detik.
Rizal kemudian diamankan polisi. Di hadapan polisi, Rizal mengaku terpaksa nekat melakukan penculikan dan penyekapan karena tak tahan dibakar api cemburu.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP terkait penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan Pasal 328 tentang Penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber: bukamatanews.id
Sabtu, 20 Juni 2020, Rizal kemudian mengajak saudaranya bernama Isal dan temannya, Hamid.
Mereka mendatangi korban di tempat kerjanya di bilangan HKSN, Kompleks AMD, Banjarmasin Utara.
Oleh ketiga orang itu, RS lalu dibawa ke kawasan Jalan Gubernur Soebarjo Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Alasannya kepada RS untuk berdamai dan membicarakan permasalahan tersebut.
RS pun menurut. Namun, sesampai di sana, RS justru dianiaya dan disekap oleh Rizal.
Bagai penculik profesional, Rizal langsung menghubungi adik RS meminta uang tebusan.
Kepada adik korban, pelaku memberikan tiga opsi, membayar tebusan dan korban dibebaskan, korban akan dibunuh atau perbuatan korban dilaporkan ke polisi.
Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo membeberkan, adik RS berjanji menyerahkan uang kepada Rizal.
Namun, dia meminta waktu untuk mengambil uangnya terlebih dahulu.
Adik RS melakukan itu untuk mengulur waktu agar bisa menghubungi polisi.
Berdasarkan laporan adik korban, petugas pun bergerak ke kediaman pelaku.
“Berbekal beberapa petunjuk inilah kami akhirnya dapat menemukan keberadaan para pelaku. Dalam penggerebekan itu, pelaku ternyata menyekap korban di salah satu kamar di rumah tersebut,” ujar AKBP Sabana Atmojo dikutip Detik.
Rizal kemudian diamankan polisi. Di hadapan polisi, Rizal mengaku terpaksa nekat melakukan penculikan dan penyekapan karena tak tahan dibakar api cemburu.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP terkait penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan Pasal 328 tentang Penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber: bukamatanews.id