Lagi-lagi, perkenalan di media sosial berujung pada kasus kejahatan asusila. Kali ini, seorang gadis remaja di Bojonegoro, Jawa Timur.
Semua berawal dari perkenalan antara korban dengan salah satu tersangka berinisial AS (25), melalui media sosial Facebook. Dari situ kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp, yang kemudian membuat janji untuk bertemu.
Korban dan tersangka akhirnya sepakat untuk bertemu di SPBU Desa Medalem, Kecamatan Sumberejo, pada hari Senin (8/6/2020).
“Dari situ, tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan ke beberapa lokasi hingga kemudian dibawa ke semak-semak tepi sungai Bengawan Solo untuk diperkosa secara bergantian dengan tiga orang tersangka lainnya,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, dikutip jatim.suara.com.
Lebih lanjut, AKBP Budi menyebut, aksi pemerkosaan ini sudah direncanakan oleh para pelaku.
Tersangka AS, selaku teman kenalan korban adalah orang pertama yang menyetubuhi korban. Kemudian disusuli oleh rekannya, MR (23), LK (23), dan MA (24).
Ironisnya, setelah puas menggilir korban di pinggir tanggul Sungai Bengawan Solo, tersangka MA mengantarkan korban pulang.
Kini, keempat pelaku telah meringkuk di penjara setelah dilaporkan oleh orangtua korban. Mereka disangkakan Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Semua berawal dari perkenalan antara korban dengan salah satu tersangka berinisial AS (25), melalui media sosial Facebook. Dari situ kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp, yang kemudian membuat janji untuk bertemu.
Korban dan tersangka akhirnya sepakat untuk bertemu di SPBU Desa Medalem, Kecamatan Sumberejo, pada hari Senin (8/6/2020).
“Dari situ, tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan ke beberapa lokasi hingga kemudian dibawa ke semak-semak tepi sungai Bengawan Solo untuk diperkosa secara bergantian dengan tiga orang tersangka lainnya,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, dikutip jatim.suara.com.
Lebih lanjut, AKBP Budi menyebut, aksi pemerkosaan ini sudah direncanakan oleh para pelaku.
Tersangka AS, selaku teman kenalan korban adalah orang pertama yang menyetubuhi korban. Kemudian disusuli oleh rekannya, MR (23), LK (23), dan MA (24).
Ironisnya, setelah puas menggilir korban di pinggir tanggul Sungai Bengawan Solo, tersangka MA mengantarkan korban pulang.
Kini, keempat pelaku telah meringkuk di penjara setelah dilaporkan oleh orangtua korban. Mereka disangkakan Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.