Sedang heboh dan ramai. Seorang pria menikahi wanita pujaan yang tak lain masih keponakannya.
Kisah hubungan sedarah atau incest antara SH dan SK ini terkuak setelah SH mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Sragen.
Di sini, majelis hakim tidak memutuskan kedua pasutri tersebut bercerai. Itu terjadi karena pernikahan mereka dianggap tidak sah menurut ajaran Islam, karena masih berstatus paman dan keponakan.
Namun mengejutkannya, pernikahan mereka sudah berlangsung selama enam tahun. Bahkan dari pernikahan itu, keduanya telah dikaruniai dua orang anak.
Melansir today.line.me, perkawinan terlarang ini berawal ketika SH menyusul orangtuanya yang merantau di Pekanbaru, Riau, selepas lulus SMA beberapa tahun lalu. Di sana, SH bertemu dengan SK, yang akhirnya menghadirkan benih-benih cinta.
Meski sadar dengan status mereka dan terpaut usia hingga 14 tahun, hal itu tak menyurutkan keinginan mereka untuk tetap bersama.
Bahkan keduanya sudah sampai melakukan hal di luar batas, melakukan hubungan badan. Persetubuhan inilah yang akhirnya membuat keduanya menikah, setelah SH positif hamil.
“Kedua orang tua mereka mungkin awam terhadap ilmu agama. Meski seharusnya mereka dilarang menikah, akhirnya keduanya dinikahkan. Proses pernikahan dilangsungkan di sana (Pekanbaru),” kata Budi, tokoh masyarakat di desa SH tinggal.
Selama enam tahun menikah, keduanya ternyata terus dihantui rasa bersalah dan memutuskan untuk berpisah. Tapi gugatan cerai yang diajukan SH ditolak, karena pernikahannya tidak sah secara agama.
Kisah hubungan sedarah atau incest antara SH dan SK ini terkuak setelah SH mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Sragen.
Di sini, majelis hakim tidak memutuskan kedua pasutri tersebut bercerai. Itu terjadi karena pernikahan mereka dianggap tidak sah menurut ajaran Islam, karena masih berstatus paman dan keponakan.
Namun mengejutkannya, pernikahan mereka sudah berlangsung selama enam tahun. Bahkan dari pernikahan itu, keduanya telah dikaruniai dua orang anak.
Melansir today.line.me, perkawinan terlarang ini berawal ketika SH menyusul orangtuanya yang merantau di Pekanbaru, Riau, selepas lulus SMA beberapa tahun lalu. Di sana, SH bertemu dengan SK, yang akhirnya menghadirkan benih-benih cinta.
Meski sadar dengan status mereka dan terpaut usia hingga 14 tahun, hal itu tak menyurutkan keinginan mereka untuk tetap bersama.
Bahkan keduanya sudah sampai melakukan hal di luar batas, melakukan hubungan badan. Persetubuhan inilah yang akhirnya membuat keduanya menikah, setelah SH positif hamil.
“Kedua orang tua mereka mungkin awam terhadap ilmu agama. Meski seharusnya mereka dilarang menikah, akhirnya keduanya dinikahkan. Proses pernikahan dilangsungkan di sana (Pekanbaru),” kata Budi, tokoh masyarakat di desa SH tinggal.
Selama enam tahun menikah, keduanya ternyata terus dihantui rasa bersalah dan memutuskan untuk berpisah. Tapi gugatan cerai yang diajukan SH ditolak, karena pernikahannya tidak sah secara agama.