Sudah harus mendekam di penjara, juga harus kehilangan aset masa depan. Inilah balasan mengerikan yang didapat oleh RZ, remaja 16 tahun asal Bengkulu setelah melakukan tindak asusila terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur.
Mengutip Kompas.com, RZ diketahui menyetubuhi korban pada Maret 2020 lalu. Dia melancarkan aksi bejatnya di sebuah tempat wisata di Bengkulu. Oleh keluarga korban, pelaku dilaporkan ke polisi.
Tak cukup sampai di situ, paman korban MU (35) bahkan sampai memotong kemaluan pelaku pada Kamis (19/3/2020) karena tak terima keponakan perempuannya diperkosa.
“Tak terima keponakan disetubuhi, maka pelaku MU (sekarang sudah menjalani sidang) memanggil RZ lalu memotong kemaluan RZ menggunakan pisau cutter hingga putus,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno.
Setelah melakukan aksinya, paman korban lantas mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan dirinya.
“MU menyerahkan diri secara sukarela. Motif yang dilakukan karena sakit hati atas tindakan RZ pada keponakan perempuan MU,” kata Kombes Sudarno.
Sementara RZ yang jadi korban dalam penganiayaan ini juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap korban.
“Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian,” jelas Kombes Sudarno.
Pelaku RZ terancam hukuman penjara 15 tahun, namun karena masih di bawah umur, hukumannya dikurangi sepertiga.
Mengutip Kompas.com, RZ diketahui menyetubuhi korban pada Maret 2020 lalu. Dia melancarkan aksi bejatnya di sebuah tempat wisata di Bengkulu. Oleh keluarga korban, pelaku dilaporkan ke polisi.
Tak cukup sampai di situ, paman korban MU (35) bahkan sampai memotong kemaluan pelaku pada Kamis (19/3/2020) karena tak terima keponakan perempuannya diperkosa.
“Tak terima keponakan disetubuhi, maka pelaku MU (sekarang sudah menjalani sidang) memanggil RZ lalu memotong kemaluan RZ menggunakan pisau cutter hingga putus,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno.
Setelah melakukan aksinya, paman korban lantas mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan dirinya.
“MU menyerahkan diri secara sukarela. Motif yang dilakukan karena sakit hati atas tindakan RZ pada keponakan perempuan MU,” kata Kombes Sudarno.
Sementara RZ yang jadi korban dalam penganiayaan ini juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap korban.
“Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian,” jelas Kombes Sudarno.
Pelaku RZ terancam hukuman penjara 15 tahun, namun karena masih di bawah umur, hukumannya dikurangi sepertiga.