M. Sutiono (24) pemuda asal Sambeng Lamongan Jawa Timur tak bisa menikmati hidup bersama istri sirinya sementara.
Itu karena dia diketahui sudah menghamili seorang siswi SMP berinisial DA (14) hingga melahirkan seorang bayi pada H+2 Hari Raya Idul Fitri 1441 H yang lalu.
Kejadian itupun berujung ke laporan polisi. Tambahlagi, Sutiono juga diketahui menikahi wanita lain yang kini menjadi istri sirinya.
Perkenalan Sutiono dengan DA terjadi pada Agustus 2019. Perkenalan singkat antara korban dengan pelaku dimanfaatkan Sutiono untuk membujuk rayu.
“Saya ajak ke rumah untuk saya perkenalkan dengan orang tua saya, ” kata Sutiono di depan wartawan Jumat (19/6/2020).
Sejak saat itu korban setiap hari diajak ke rumah pelaku, termasuk berhubungan badan layaknya suami istri.
“Hubungan terakhir pada Rabu dalam bulan Agustus 2019 sekira jam 11.00 WIB, ” kata korban pada penyidik.
Korban DA asal Sambeng Lamongan akhirnya telat menstruasi dan diketahui hamil.
Namun korban, merahasiakan kehamilannya pada orangtuanya. Untuk diketahui, DA selama ini tinggal bersama ayahnya. Ibu DA sudah meninggal dunia.
Sejak setelah berhubungan badan, korban juga selalu diancam untuk tidak menceritakan pada orang lain.
Jika berani cerita, pelaku tidak segan – segan akan membunuh korban.
“Pelaku juga berjanji siap untuk menikahi,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.
Pelaku, selain mengancam akan membunuh, juga akan menyebar aib jika korban sampai berani mengumbar ulah kebejatannya.
Sutiono, buruh kasar di ladang tebu ini mengaku hubungannya dengan korban karena didasari suka sama suka.
“Cinta, sama – sama cintanya pak, ” aku Sutiono yang disambut tawa para awak media.
Pelaku kembali menyampaikan mohon maaf kepada orang tua korban, dan memastikan sanggup menikahi DA.
Tapi, nasi sudah jadi bubur korban telah melahirkan, Sutiono tetap sanggup untuk menikahi korban.
Namun orang tua korban menolak, dan memilih untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau.
Sementara sang bayi dan anaknya akan jadi tanggungjawabnya. Pelaku juga diketahui telah menikah siri dengan seorang wanita bernama NF.
Kenyataan ini yang membuat orang tua korban semakin sakit hati dan memilih melanjutkan perkaranya.
Kini Sutiono harus merasakan pengabnya sel tahanan dan meninggalkan istri sirinya untuk menghadapi jeratan hukum.
Menurut Harun, berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.
“Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban,” kata Harun seraya menambahkan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: tribunnews.com
Itu karena dia diketahui sudah menghamili seorang siswi SMP berinisial DA (14) hingga melahirkan seorang bayi pada H+2 Hari Raya Idul Fitri 1441 H yang lalu.
Kejadian itupun berujung ke laporan polisi. Tambahlagi, Sutiono juga diketahui menikahi wanita lain yang kini menjadi istri sirinya.
Perkenalan Sutiono dengan DA terjadi pada Agustus 2019. Perkenalan singkat antara korban dengan pelaku dimanfaatkan Sutiono untuk membujuk rayu.
“Saya ajak ke rumah untuk saya perkenalkan dengan orang tua saya, ” kata Sutiono di depan wartawan Jumat (19/6/2020).
Sejak saat itu korban setiap hari diajak ke rumah pelaku, termasuk berhubungan badan layaknya suami istri.
“Hubungan terakhir pada Rabu dalam bulan Agustus 2019 sekira jam 11.00 WIB, ” kata korban pada penyidik.
Korban DA asal Sambeng Lamongan akhirnya telat menstruasi dan diketahui hamil.
Namun korban, merahasiakan kehamilannya pada orangtuanya. Untuk diketahui, DA selama ini tinggal bersama ayahnya. Ibu DA sudah meninggal dunia.
Sejak setelah berhubungan badan, korban juga selalu diancam untuk tidak menceritakan pada orang lain.
Jika berani cerita, pelaku tidak segan – segan akan membunuh korban.
“Pelaku juga berjanji siap untuk menikahi,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.
Pelaku, selain mengancam akan membunuh, juga akan menyebar aib jika korban sampai berani mengumbar ulah kebejatannya.
Sutiono, buruh kasar di ladang tebu ini mengaku hubungannya dengan korban karena didasari suka sama suka.
“Cinta, sama – sama cintanya pak, ” aku Sutiono yang disambut tawa para awak media.
Pelaku kembali menyampaikan mohon maaf kepada orang tua korban, dan memastikan sanggup menikahi DA.
Tapi, nasi sudah jadi bubur korban telah melahirkan, Sutiono tetap sanggup untuk menikahi korban.
Namun orang tua korban menolak, dan memilih untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau.
Sementara sang bayi dan anaknya akan jadi tanggungjawabnya. Pelaku juga diketahui telah menikah siri dengan seorang wanita bernama NF.
Kenyataan ini yang membuat orang tua korban semakin sakit hati dan memilih melanjutkan perkaranya.
Kini Sutiono harus merasakan pengabnya sel tahanan dan meninggalkan istri sirinya untuk menghadapi jeratan hukum.
Menurut Harun, berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.
“Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban,” kata Harun seraya menambahkan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: tribunnews.com