Cepat atau lambat, setiap perbuatan buruk atau jahat akan segera terungkap. Apalagi, perbuatan tersebut dilakukan secara berulang, sehingga Tuhan akan segera memperlihatkannya.
Seperti contohnya kasus pemerkosaan di Kecamatan Teluk Kramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Selama sepuluh tahun tertutupi dengan rapat, perbuatan bejat pelaku DN akhirnya terungkap. Di aksi terakhirnya memperkosa sang anak, yakni pada Rabu (17/6/2020) pagi pukul 06.00 WIB, dipergoki oleh istrinya, melansir today.line.me.
Saat itu, pelaku modus meminta ambilkan buku bacaan di kamarnya. Setelah korban masuk ke kamar, pelaku pun menyusulinya dan langsung mengunci pintu kamar.
“Pelaku memegang kedua pundak pelapor lalu membaringkan korban ke tempat tidur lalu langsung menindih korban,” ungkap Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kapolsek Keramat, Ipda Eko Zaenuddin.
Selang beberapa saat, ibu korban datang dan menggedor pintu kamar.
“Saat pintu berhasil dibuka, ibu korban dan pelaku bertengkar hingga kemudian dilaporkan ke polisi,” terang Kapolsek.
Sebelumnya, pelaku yang telah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali (2010,2012,2014,2020) selalu dilakukan pada pagi hari, di saat istrinya pergi ke sawah.
Namun entah karena insting seorang ibu atau sudah timbul kecurigaan, ibu korban kembali ke rumah dan mendapati fakta itu.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan akan ditambah sepertiga karena mempunyai hubungan darah atau keluarga.
Seperti contohnya kasus pemerkosaan di Kecamatan Teluk Kramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Selama sepuluh tahun tertutupi dengan rapat, perbuatan bejat pelaku DN akhirnya terungkap. Di aksi terakhirnya memperkosa sang anak, yakni pada Rabu (17/6/2020) pagi pukul 06.00 WIB, dipergoki oleh istrinya, melansir today.line.me.
Saat itu, pelaku modus meminta ambilkan buku bacaan di kamarnya. Setelah korban masuk ke kamar, pelaku pun menyusulinya dan langsung mengunci pintu kamar.
“Pelaku memegang kedua pundak pelapor lalu membaringkan korban ke tempat tidur lalu langsung menindih korban,” ungkap Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kapolsek Keramat, Ipda Eko Zaenuddin.
Selang beberapa saat, ibu korban datang dan menggedor pintu kamar.
“Saat pintu berhasil dibuka, ibu korban dan pelaku bertengkar hingga kemudian dilaporkan ke polisi,” terang Kapolsek.
Sebelumnya, pelaku yang telah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali (2010,2012,2014,2020) selalu dilakukan pada pagi hari, di saat istrinya pergi ke sawah.
Namun entah karena insting seorang ibu atau sudah timbul kecurigaan, ibu korban kembali ke rumah dan mendapati fakta itu.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan akan ditambah sepertiga karena mempunyai hubungan darah atau keluarga.