-->

Pria ini Ditangkap Polisi Setelah Paksa Istrinya Berhubungan di Semak-semak..


Permintaan bercinta berujung pidana, inilah kasus menghebohkan yang datang dari wilayah hukum Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Ancaman pidana bagi WS (31) tersebut karena ajakan bercinta disertai aksi kekerasan. Namun yang menjadi landasan kuat, ialah WS dan istrinya YN (31) kini sedang dalam masa proses sidang perceraian.

Ya, berdasarkan keterangan Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, korban dan tersangka sudah menjalani sidang cerai tiga kali.


“Keduanya sudah hampir cerai, dan saat ini dalam proses sidang ketiga,” ujarnya.

Korban nekat menggugat cerai tersangka karena sudah tak tahan terus-terusan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bahkan, aksi KDRT itu terus berlangsung selama pisah ranjang. Hingga puncaknya pada 15 Mei 2020 lalu.

Ketika itu korban sedang bekerja di kantor PT MME Desa Darmo, dan didatangi oleh tersangka. Tersangka kemudian meminta untuk diantar ke terminal.

Oleh korban, dia pun diantar. Namun baru saja keluar dari kantor, pelaku malah menyeretnya dan membawanya ke semak belukar. Di sana lah, pelaku memaksa korban untuk berhubungan suami istri, namun ditolak karena sudah hampir cerai.

Atas perbuatan tersebut, korban melaporkan pelaku ke Polsek Lawang Kidul.

“Usai menerima laporan korban, tim kami langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka yang sedang berada di kantor PT MME Desa Darmo, saat akan menemui korban kembali,” tutur Kapolsek.

Menurut Kapolsek, laporan ini merupakan kali kedua.

LihatTutupKomentar