Seorang suami di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) tega membunuh istrinya lantaran ajakannya untuk berhubungan badan sering ditolak korban.
Tersangka yang diketahui bernama Heri (29) menghabisi nyawa istrinya, W (24) dengan sebilah Kapak saat korban tengah tertidur.
Peristiwa pembunuhan sadis tersebut dilakukan tersangka pada Rabu 27 Mei 2020, sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya di Dusun II, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Asahan.
Setelah menghabisi istrinya, tersangka lantas mencoba untuk bunuh diri. Namun, upayanya itu gagal.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Asahan untuk diproses secara hukum.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka ia sakit hati lantaran korban selalu menolak saat hendak diajak berhubungan suami istri.
“Pengakuan tersangka karena sakit hati. Korban mesti dipaksa dulu baru mau melayaninya,” kata Nugroho, Selasa, 16 Juni 2020, seperti dikutip dari iNews.
Tersangka, kata Nugroho, menghabisi nyawa istrinya saat korban tengah tertidur pulas.
“Dia mengayunkan kapak yang telah disiapkan dan menebas sisi leher kanan korban sebanyak dua kali. Badan korban sempat bergerak telungkup hingga akhirnya tewas,” ujarnya.
Saat di hadapan polisi, tersangka mengaku menyesali perbuatannya membunuh istrinya sendiri.
“Saya menyesal pak,” ujar tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tersangka yang diketahui bernama Heri (29) menghabisi nyawa istrinya, W (24) dengan sebilah Kapak saat korban tengah tertidur.
Peristiwa pembunuhan sadis tersebut dilakukan tersangka pada Rabu 27 Mei 2020, sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya di Dusun II, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Asahan.
Setelah menghabisi istrinya, tersangka lantas mencoba untuk bunuh diri. Namun, upayanya itu gagal.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Asahan untuk diproses secara hukum.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka ia sakit hati lantaran korban selalu menolak saat hendak diajak berhubungan suami istri.
“Pengakuan tersangka karena sakit hati. Korban mesti dipaksa dulu baru mau melayaninya,” kata Nugroho, Selasa, 16 Juni 2020, seperti dikutip dari iNews.
Tersangka, kata Nugroho, menghabisi nyawa istrinya saat korban tengah tertidur pulas.
“Dia mengayunkan kapak yang telah disiapkan dan menebas sisi leher kanan korban sebanyak dua kali. Badan korban sempat bergerak telungkup hingga akhirnya tewas,” ujarnya.
Saat di hadapan polisi, tersangka mengaku menyesali perbuatannya membunuh istrinya sendiri.
“Saya menyesal pak,” ujar tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).